Pages

Kamis, 25 November 2010

Dana PKH Rp11,550 Juta Dikembalikan ke Negara Karena Tak Diambil


Manado (ANTARA News) - Dana program keluarga harapan (PKH) tahap dua tahun 2010 untuk Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara sebesar Rp11,550 juta, yang tidak diambil rumah tangga sangat miskin dikembalikan ke kas negara.

Humas PT Pos Indonesia Manado, Jhon Tampaty di Manado, Minggu mengatakan, telah mengembalikan dana program keluarga harapan sebesar Rp11,550 juta ke kas negara.

"Pengembalian dana tersebut dilakukan karena hingga batas jadwal penyaluran dana itu sebanyak 43 rumah tangga sangat miskin (RTSM) tidak mengambilnya," kata Tampaty.

Sebelumnya, PT Pos Indonesia pada 3-18 September 2010 telah menyalurkan dana sebesar Rp2,1 miliar kepada sekitar 7.053 RTSM di Manado dan Minahasa.

Menurut Tampaty, setelah diberikan tambahan waktu penyaluran untuk memberikan kesempatan kepada RTSM untuk mengambil dana itu, ternyata tidak dimanfaatkan.

"Dengan demikian, sisa dana PKH yang tidak diambil warga miskin di dua daerah tersebut harus dikembalikan ke negara," katanya.

Tampaty mengatakan, ada beberapa faktor sehingga dana PKH itu tidak tersalurkan seluruhnya kepada warga yang berhak menerimanya.

Penyebabnya antara lain saat pelaksanaan jadwal penyaluran dana tersebut, RTSM penerima tidak berada ditempat atau berada di luar daerah.

"Diperkirakan banyak warga penerima PKH yang menjadi pekerja atau buruh saat panen cengkeh pada sejumlah kabupaten di daerah itu," katanya.

Total dana PKH tahap dua tahun 2010 untuk Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, sebanyak Rp2,1 miliar untuk disalurkan bagi sekitar 7.053 RTSM.

Ribuan RTSM tersebut terdiri dari 3.489 RTSM di Kota Manado dan 3.564 RTSM di Kabupaten Minahasa.

Pembayaran dana PKH yang tersebar pada 18 kecamatan di dua daerah itu, PT Pos Indonesia Manado mengerahkan sekitar 13 kantor pos yang ada di Manado dan Minahasa.

Kecamatan yang menerima dana PKH itu untuk Kota Manado, Kecamatan Tikala, Kecamatan Wanea, Kecamatan Tuminting, Kecamatan Bunaken, Kecamatan Malalayang, Kecamatan Mapanget.

Sementara Kabupaten Minahasa, terdiri dari Kecamatan Langowan Barat, Langowan Selatan, Tondano Utara, Tondano Barat, Tompaso, Tombulu, Kawangkoan, Pineleng, Kakas, Remboken, Eris dan Tombariri. (J009/K004)

Sumber: http://m.antaranews.com
Baca Selengkapnya - Dana PKH Rp11,550 Juta Dikembalikan ke Negara Karena Tak Diambil

Program Keluarga Harapan


TENTANG BANTUAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN

  • PEMILIHAN PENERIMA BANTUAN DAN SYARAT PROGRAM
Penerima bantuan PKH adalah rumahtangga sangat miskin(RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun (atau usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar) dan/atau ibu hamil/nifas. PKH memberikan bantuan tunai kepada RTSM dengan mewajibkan RTSM tersebut mengikuti persyaratan yang ditetapkan program, yaitu:
  1. menyekolahkan anaknya di satuan pendidikan dan menghadiri kelas minimal 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung, dan
  2. melakukan kunjungan rutin ke fasilitas kesehatan bagi anak usia 0-6 tahun, ibu hamil dan ibu nifas.
Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.
Agar pemenuhan syarat ini efektif, maka bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Hal ini karena umumnya ibu bertanggung jawab atas kesehatan, nutrisi
dan pendidikan anak-anaknya.

Pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, BUKAN kepala rumah tangga. Pengecualian dari ketentuan di atas dapat dilakukan pada kondisi tertentu dengan mengisi formulir pengecualian di UPPKH kecamatan yang harus diverifikasi oleh ketua RT setempat dan pendamping PKH.

  • KEWAJIBAN PESERTA PKH KESEHATAN
Kewajiban Peserta PKH Kesehatan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (seperti; Puskesmas, Pustu, Polindes, Posyandu, Bidan desa), dengan persyaratan waktu kunjungan sesuai tabel berikut ini:

Kewajiban Peserta PKH dalam Mengunjungi Fasilitas Kesehatan
Sasaran peserta Kewajiban
Ibu hamil Sekurangnya setiap 3 bulan sekali
Ibu melahirkan Harus ditolong oleh tenaga kesehatanterlatih
Ibu nifas Sekurangnya setiap 1 bulan setelah lahir selama dua bulan
Bayi usia 0-11 bulan Sekurangnya setiap 1 bulan sekali
Bayi usia 1-6 tahun Sekurangnya setiap 3 bulan sekali
Ketika mengunjungi fasilitas kesehatan tersebut, setiap peserta PKH BERHAK mendapatkan seluruh pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan Departemen Kesehatan. Pelayanan kesehatan minimal yang harus diberikan kepada setiap sasaran peserta PKH disajikan pada tabel 2.2. Pelayanan kesehatan yang disajikan pada kolom 2 tabel 2.2 merupakan tanggungjawabnya Pemberi Pelayanan
Kesehatan (PPK).

  • KEWAJIBAN PESERTA PKH PENDIDIKAN
Peserta PKH yang memiliki anak usia sekolah (6-15 tahun) namun belum terdaftar di sekolah wajib mendaftarkan anak tersebut ke sekolah SD/MI atau SMP/MTs atau satuan pendidikan setara SD atau SMP. Setelah terdaftar di satuan pendidikan, anak tesebut HARUS hadir sekurang-kurangnya 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Untuk memudahkan, jika peserta PKH yang memiliki anak usia sekolah (6-15 tahun),anak-anak tersebut harus mendaftar di sekolah dan harus hadir sekurang-kurangnya 85% setiap saat. Jika memiliki anak usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dan atau buta aksara, maka HARUS mendaftarkan anak tersebut ke sekolah terdekat atau satuan pendidikan non formal (seperti misalnya, keaksaraan fungsional, Paket A setara SD atau Paket B setara SMP atau pesantren setara SD/SMP). Jika telah terdaftar, anak tersebut harus hadir sekurang-kurangnya 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Untuk anak yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan diketahui bahwa mereka tidak bisa mengikuti program sekolah/satuan pendidikan biasa (misalnya anak yang sudah lama diluar sistem sekolah, anak buta huruf, anak dengan kebutuhan khusus dan lain-lain), maka Ibu dari RTSM peserta PKH harus mengikutkan anak tersebut kedalam program persiapan pendidikan (seperti: rumah singgah, rumah perlindungan sosial anak (RPSA), panti sosial asuhan anak, dll) dan selanjutnya mendaftarkan anak tersebut ke satuan pendidikan formal atau non formal – Pendidikan Luar Sekolah (Pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sanggar kegiatan belajar (SKB), dsb). Ketika melakukan pendaftaran anak ke satuan pendidikan tersebut, Ibu RTSM akan didampingi oleh pendamping PKH dari kantor UPPKH Kecamatan. Informasi nama sekolah dan/atau nama penyelenggara pendidikan non formal selanjutnya harus dilaporkan ke pendamping PKH untuk keperluan pelaksanaan program lebih lanjut.

  • BESARAN BANTUAN
Dalam program PKH, besaran bantuan dipengaruhi oleh komposisi keluarga maupun tingkat pendidikan anak, selanjutnya diterapkan BATAS MAKSIMUM dan MINIMUM penerimaan
dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
  1. Jika pembayaran terlalu tinggi, maka orang akan tergantung pada program ini.
  2. Jika pembayaran diberi dalam jumlah yang sama ke semua keluarga, menjadi tidak adil bagi kelurga yang memiliki anak banyak/ anak bersekolah di tingkat yang lebih tinggi mengingat pengeluargannya pun relatif lebih besar dari keluarga kecil / tidak terbebani biaya sekolah.
  3. Jika bantuan berdasar jumlah anak tanpa batasan, maka dikhawatirkan akan menghambat program BKKBN, selain itu membuka kesempatan kepada para penipu untuk mengakui anak orang lain sebagai anaknya untuk memperoleh pembayaran.
Secara garis besar skenario bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut
Skenario Bantuan Bantuan per RTSM pertahun
Bantuan tetap Rp. 200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di bawah 6 tahun dan/atauIbu hamil Rp. 800.000
b. Anak usia SD/MI Rp. 400.000
c. Anak usia SMP/MTs Rp. 800.000
Rata-rata bantuan per RTSM Rp. 1.390.000
Bantuan minimum per RTSM Rp. 600.000
Bantuan maksimum per RTSM Rp. 2.200.000

Catatan: Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum & maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM/ tahun.
Baca Selengkapnya - Program Keluarga Harapan

Selasa, 16 November 2010

Penerimaan CPNS Prov Jateng sudah DIBUKA


GUBERNUR JAWA TENGAH

SAMBUTAN



Assalamu ‘alaikum Wr Wb.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah pada formasi tahun 2010 menyelenggarakan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) secara on line sistem.

On line sistem dalam pendaftaran CPNSD dikandung maksud untuk memberikan kemudahan dan kecepatan akses informasi mengenai pengadaan CPNSD. Dengan pendaftaran on line sistem, calon peserta seleksi pengadaan CPNSD dapat mendaftarkan diri pada formasi yang dibutuhkan/lowong melalui internet baik dari rumah, warnet, kantor dan sebagainya, sehingga calon peserta seleksi pengadaan CPNSD mendapatkan kemudahan dalam melihat formasi yang dibutuhkan/lowong.

Dengan demikian, diharapkan proses pengadaan CPNSD tahun 2010 ini dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel, netral, obyektif dan adil yang didukung dengan sistem informasi yang canggih dan menjamin akurasinya. Juga perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh masyarakat luas, bahwa jangan percaya kepada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang tertentu.
Selamat mengikuti seleksi CPNSD tahun 2010, semoga sukses.
Wassalamu ‘alaikum Wr wb



SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PRAKATA
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
SELAKU KETUA PANITIA PENGADAAN CPNSD
PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2010



Assalamu ‘alaikum Wr Wb
Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya pada tahun anggaran 2010 ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Pendaftaran Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah.

Pembukaan Formasi CPNSD tersebut dilaksanakan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan tertentu di unit organisasi pemerintahan, yang dilakukan melalui seleksi pengadaan CPNSD.

Seleksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan seleksi yaitu : 1) Seleksi Administrasi, 2) Seleksi Tertulis yang terdiri dari Tes Psikologi dan Tes Akademis, serta 3) Seleksi Khusus bagi Formasi Protokol, Pranata Komputer (Programer S-1) dan Rescue.

Seleksi Administrasi dilakukan dengan cara koreksi terhadap kebenaran berkas pendaftaran yang dikirim melalui POS, sedangkan seleksi tertulis dilakukan untuk mengetahui kemampuan penguasaan bidang pengetahuan umum dan potensi dasar pelamar. Adapun Seleksi Khusus dilaksanakan untuk melihat performance dan kecakapan para peserta seleksi Formasi Protokol, Pranata Komputer (Programer S-1) dan Rescue.

Proses Pengadaan CPNSD Tahun 2010 akan diumumkan secara luas kepada masyarakat, melalui media cetak dan elektronik/internet, serta papan pengumuman instansi pemerintah.

Bahwa dengan pendaftaran CPNSD secara on line, peserta akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya, antara lain mengenai lowongan formasi yang dibuka di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Selain itu peserta dapat mengisi formulir biodata pendaftaran secara langsung, sehingga dapat meminimalisir kesalahan data pribadi pelamar.

Seleksi Tertulis akan dilaksanakan secara serentak se Jawa Tengah dalam waktu satu hari, oleh karena itu Pelamar hanya dapat mendaftar untuk satu jenis formasi saja pada Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Dalam proses pengadaan CPNSD ini pelamar tidak dipungut biaya seleksi, oleh karena itu gunakan kesempatan ini sebaik mungkin, cermati persyaratan jenis formasi, tata cara pendaftaran serta ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh panitia. Berkas yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.

Demikian beberapa informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kelancaran dalam Penyelenggaraan Pengadaan CPNSD Tahun Anggaran 2010. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr wb





Info Pendaftaran : disini


Baca Selengkapnya - Penerimaan CPNS Prov Jateng sudah DIBUKA

Sabtu, 13 November 2010

Lowongan CPNS Cilacap Kab Tahun 2010

PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 2418 / 34 / 2010
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2010

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011 sebagai Tenaga Honorer, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

* Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

  • a. Guru : 109 Formasi
  • b. Tenaga Kesehatan : 70 Formasi
  • c. Tenaga Teknis : 64 Formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

III. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara:

a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010 Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :

1). Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;

2). Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);

3). Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal Ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP, akun email );

4). Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;

5). Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );

6). Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan dan tenaga teknis);

7). Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK, D2/D3 atau S1/S2)

8). Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;

9). Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih

10). Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;

11). Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;

12). Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;

13). Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.

b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi :

1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);

2. Foto copy KTP yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Tingkat Desa/Tingkat Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;

3. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Cilacap, ditulis tangan, menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada lampiran II;

4. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan (sesuai pada lampiran V);

5. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun 2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).

6. Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan :

· Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir sebagai Tenaga Honorer, dilegalisir oleh kepala/ pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional;

· Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dilegalisir bagi instansi swasta;

· Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala/ pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional.

7. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS IINDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti ujian tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan terlampir IV)

c. Berkas pendukung dikirim kepada BUPATI CILACAP PO BOX CPNSD KABUPATEN CILACAP

d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.

e. Hasil Seleksi Administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id pada 2 s.d. 5 Desember 2010 dan dikirimkan Kartu Tes yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA paling lambat diterima pelamar pada tanggal 9 Desember 2010.

f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar.

g. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.

h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.

i. Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur pada huruf (h), dikembalikan ke PT POS untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.

III. KELENGKAPAN PERSYARATAN

a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :

1. Nama Lengkap (tanda gelar);

2. Jenis Kelamin;

3. Tempat/ Tanggal lahir;

4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);

5. Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi);

6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.

c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.

d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui POS, diterima pelamar paling lambat tanggal 9 Desember 2010 dan ditayangkan melalui situs http://cpns.jatengprov.go.id.

IV. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.

a. Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, dengan jadwal sebagai berikut :

1. Peserta memasuki ruang tes 07.25 WIB

2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan

tata tertib 07.40 WIB

3. Pembagian LJK dan naskah soal 07.50 WIB

4. Pelaksanaan Tes Akademis (150 menit) 08.00 WIB

5. Pengumpulan LJK dan soal Tes Akademis 10.30 WIB

6. Istirahat (15 menit) 10.30 WIB

7. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB

8. Pembagian LJK dan naskah soal Tes Psikologi 10.45 WIB

9. Pelaksanaan Tes Psikologi (180 menit) 11.00 WIB

10. Peserta meninggalkan tempat ujian tertulis 14.00 WIB

b. Tes Khusus wawancara dan Praktek dilaksanakan hari ke-4 setelah pelaksanaan ujian tertulis, dengan jadwal sebagai berikut :

1. Peserta memasuki ruangan 07.30 WIB

2. Mengisi daftar hadir dan menunggu pemanggilan 07.45 WIB

3. Pelaksanaan Tes Khusus wawancara dan Praktek 08.00 WIB s/d selesai

c. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :

1. Asli Kartu Tes Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes/ dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur.

2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.

3. Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.

d. Ujian Khusus dilaksanakan untuk Formasi Pranata Komputer (Pendidikan S-1) dengan cara wawancara dan praktek mulai tanggal 16 Desember 2010 (jadual akan ditentukan kemudian dan surat undangan akan dibagikan pada pelaksanaan ujian tertulis).

e. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta mengerjakan tes yaitu untuk tes Akademis datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk tes psikologi datang lebih dari pukul 11.15 WIB dan untuk Tes Khusus Wawancara dan praktek datang lebih dari pukul 08.15, tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.

V. PENGUMUMAN HASIL TES AKADEMIS / HASIL KELULUSAN AKHIR

a. Peserta yang lulus didasarkan pada hasil tes sesuai dengan rangking per jenis formasi.

b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui papan pengumuman, media cetak, internet pada tanggal 28 Desember 2010, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari mulai tanggal 28 Desember 2010.

VI. LAIN-LAIN

a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.

b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota di Jawa Tengah (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).

c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS INDONESIA.

d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.

e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.

f. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.

g. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

h. Bagi peserta Formasi Pranata Komputer (Pendidikan S-1) harus mengikuti seluruh Tes Psikologi, Tes Akademis dan Tes Khusus Wawancara dan Praktek.

i. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.

j. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah dan Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.

Cilacap, Nopember 2010

WAKIL BUPATI CILACAP

TATTO SUWARTO PAMUJI

Bagi yang berminat, silakan :

Baca Selengkapnya - Lowongan CPNS Cilacap Kab Tahun 2010

Kamis, 04 November 2010

CPNS Jateng 2010


Posted by | Posted in Berita | Posted on 03-11-2010

CPNS Jateng 2010. Informasi mengenai di bukanya CPNS Jateng 2010 ini akan segera di buka di berbagai formasi untuk sarjana S1 dan Sarjana D3 dan akan serentak di buka di seluruh provinsi jawa tengah pertengahan november ini. Dan anda dapat melihat artikel CPNS Jateng 2010 ini kami sajikan untuk anda mengenai lowongan cpns jateng 2010, formasi cpns jateng 2010 dan cara daftar cpns jateng 2010.

Menurut berita di berbagai media bahwa untuk lowongan CPNS Jateng 2010 ini sudah mnegajukan 6.975 formasi yang terbagi 35 kabupaten/kota dan 6.700 formasi ini terbagi dari tenaga kesehatan, administrasi, guru dan lain-lain. Mengenai informasi CPNS Jateng 2010 ini dapat anda lihat di artikel ini mengenai formasi, serta tata cara pendaftaran CPNS Jateng 2010.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah Agus Setiyanto menyatakan saat ini Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara masih melakukan verifikasi terhadap formasi yang diajukan Jawa Tengah tersebut. “Kami belum tahu berapa yang disetujui,” kata Agus seusai menggelar rapat koordinasi CPNS 2010 di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Jum’at (8/10).

Biasanya, kata Agus, formasi yang diajukan daerah ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terkoreksi tidak sesuai dengan diajukan. Sebab, anggaran untuk PNS sangat terbatas sedangkan formasi yang diajukan sangat banyak. Ia mencontohkan jika ada daerah yang mengajukan formasi tenaga administasi sebanyak 50 orang maka bisa saja hanya disetujui 20 orang.

Agus menyatakan jika tidak ada aral melintang maka tahapan seleksi CPNS di Jawa Tengah akan dimulai pada 27 Oktober 2010 mendatang. Prosesnya membutuhkan waktu tiga bulan atau sampai pada 27 Desember 2010.

Baca Selengkapnya - CPNS Jateng 2010

Hujan Abu Merapi Capai Cilacap

Kamis, 04/11/2010 01:14 WIB

Moksa Hutasoit - detikNews





Jakarta - Abu vulkanik Gunung Merapi semakin jauh berterbangan. Warga yang tinggal di Cilacap, dekat dengan Ciamis sudah bisa merasakan abu vulkanik Merapi.

"Abu nya sudah sampai di sini, tipis kaya kabut," ujar Enha warga Majenang, Kabupaten Cilacap kepada detikcom, Kamis (4/11/2010). Wilayah yang ditinggali Enha berbatasan dengan Ciamis, Jawa Barat.

Menurut Enha, abu ini mulai dirasakan sejak pukul 20.00 WIB. Jika keluar rumah, kondisi jalanan seperti diselimuti kabut tipis.

Di aspal dan lantai rumah, abu ini juga mulai terlihat. Begitu juga dengan kaca-kaca kendaraan.

"Tipis, tapi sampai sekarang masih berlangsung," jelas Enha.

Namun belum ada warga yang sampai harus menggunakan masker saat keluar rumah. Enha juga menceritakan, kondisi Cilacap tidak diguyur hujan.

Sore tadi, Merapi kembali melontarkan awan panas (wedhus gembel). Bukan cuma sekali, secara beruntun awan panas menyembur dari puncak Merapi.

Berikut kronologi letusan seperti dilansir website ESDM;

- 11.11-13.19 WIB terjadi awan panas beruntun dengan durasi maksimum 2 menit. Sementara cuaca dalam keadaan kabut dan hujan, sehingga pandangan tidak bisa bebas ke puncak Merapi.

- 13.27 WIB dan 13.30 WIB terjadi 2 kali gempa vulkanik dangkal (VB).

- 14.00-14.03 WIB terjadi guguran besar material secara beruntun sebanyak 4 kali dengan durasi maksimum 1 menit.

- 14.04-14.27 WIB terjadi rentetan awan panas dengan durasi maksimum 5 menit dengan jarak luncur diperkirakan mencapai 10 km, sehingga diputuskan untuk memperluas daerah aman hingga di luar radius 15 Km.

- Pukul 14.44 WIB terjadi awan panas besar selama 1,5 jam.

- Pukul 16.23 WIB aktivitas mulai reda.

- Pukul 17.30 WIB dilaporkan bahwa awan panas mencapai 9 km dan menuju ke aliran Kali Gendol.

Pusat Vulkonologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi ESDM memperingatkan aktivitas Merapi hingga saat ini masih tergolong tinggi. Status aktivitas Merapi masih tetap pada tingkat Awas (level 4). Masyarakat diminta tidak panik dan terpengaruh dengan isu yang beredar soal Merapi.

(mok/mok)
Baca Selengkapnya - Hujan Abu Merapi Capai Cilacap