Pages

Kamis, 22 Desember 2011

Info Program Keluarga Harapan (PKH)

Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan di bidang perlindungan sosial, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH). Program serupa telah dilaksanakan dan cukup berhasil di beberapa negara yang dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT) atau bantuan tunai bersyarat. PKH bukan kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (BLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin. Berdasarkan pengalaman negara-negara lain, program serupa sangat bermanfaat terutama bagi keluarga dengan kemiskinan kronis.

PKH di Indonesia dirancang untuk membantu penduduk miskin kluster pertama yaitu Bantuan dan Perlindungan Sosial Kelompok Sasaran, yaitu berupa bantuan tunai bersyarat. Program ini diharapkan berkesinambungan setidaknya sampai tahun 2015 dan mampu berkontribusi untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals atau MDGs). Setidaknya ada 5 komponen MDGs yang didukung melalui PKH, yaitu pengurangan penduduk miskin ekstrim dan kelaparan, pencapaian pendidikan dasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita, dan pengurangan kematian ibu melahirkan.


Gambar Klaster Program Penanggulangan Kemiskinan

Sumber: Kementerian Kesra, 2010

Dengan PKH diharapkan RTSM penerima bantuan (selanjutnya disebut RTSM) memiliki akses yang lebih baik untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi termasuk menghilangkan kesenjangan sosial, ketidakberdayaan dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada diri warga miskin.

Peserta PKH memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi khususnya kewajiban kesehatan dan pendidikan. Kewajiban itu adalah pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan, pemberian asupan gizi dan imunisasi anak balita, kewajiban menyekolahkan anak ke sekolah dasar dan lanjutan (SD s.d SLTP). PKH akan memberi manfaat jangka pendek dan panjang. Untuk jangka pendek PKH akan memberikan income effect kepada RTSM melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga. Untuk jangka panjang memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui peningkatan kualitas kesehatan/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak dimasa depan (price effect anak keluarga miskin); serta memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect).

Secara faktual tingkat kemiskinan suatu rumah tangga secara umum terkait dengan tingkat kesehatan dan pendidikan. Rendahnya penghasilan keluarga sangat miskin menyebabkan keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan, untuk tingkat minimal sekalipun. Pemeliharaan kesehatan ibu sedang mengandung pada keluarga sangat miskin sering tidak memadai sehingga menyebabkan buruknya kondisi kesehatan bayi yang dilahirkan atau bahkan berdampak pada tingginya kematian bayi. Sebagai contoh, angka kematian bayi pada kelompok penduduk berpendapatan terendah pada tahun 2003 - 2007 adalah 56 per 1000 kelahiran hidup, sedangkan pada kelompok berpendapatan tertinggi tinggal 26 per 1000 kelahiran hidup (SDKI, 2007). Angka kematian ibu di Indonesia juga tinggi, yaitu sekitar 228 wanita per 100 ribu kelahiran hidup, atau tertinggi di Asia Tenggara (SDKI, 2007). Tingginya angka kematian ibu ini disebabkan oleh tidak adanya kehadiran tenaga medis pada kelahiran, fasilitas kesehatan yang tidak tersedia pada saat dibutuhkan tindakan, atau masih banyaknya rumah tangga miskin yang lebih memilih tenaga kesehatan tradisional daripada tenaga medis lainnya.

Rendahnya kondisi kesehatan keluarga sangat miskin juga berdampak pada tidak optimalnya proses tumbuh kembang anak, terutama pada usia 0-5 tahun. Pada tahun 2003 misalnya, angka kematian balita pada kelompok penduduk berpendapatan terendah adalah 77% per 1000 kelahiran hidup, sementara pada kelompok penduduk berpendapatan tertinggi hanya 22 persen per 1000 kelahiran hidup (SDKI, 2003). Pada tahun 2000-2005, terdapat kecenderungan bertambahnya kasus gizi kurang yang meningkat dari 24,5 persen pada tahun 2000 menjadi 29 persen pada tahun 2005. Sementara pada tahun 2007 terjadi penurunan menjadi 18,4 persen (Riskesdas, 2007). Gizi kurang berdampak buruk pada produktivitas dan daya tahan tubuh seseorang sehingga menyebabkannya terperangkap dalam siklus kesehatan yang buruk. Seringnya tidak masuk sekolah karena sakit dapat menyebabkan anak putus sekolah. Kondisi kesehatan dan gizi mereka yang umumnya buruk juga menyebabkan mereka tidak dapat berprestasi di sekolah. Sebagian dari anak-anak keluarga sangat miskin ada juga yang sama sekali tidak mengenyam bangku sekolah karena harus membantu mencari nafkah. Meskipun angka partisipasi sekolah dasar tinggi, namun masih banyak anak keluarga miskin yang putus sekolah atau tidak melanjutkan ke SMP/Mts. Kondisi ini menyebabkan kualitas generasi penerus keluarga miskin senantiasa rendah dan akhirnya terperangkap dalam lingkaran kemiskinan (Gambar 1).

Gambar 1. Lingkaran perangkap kemiskinan

Berbagai indikator di atas menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan, terutama bagi RTSM perlu ditingkatkan sejalan dengan upaya pemerintah membangun sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta meluncurkan program-program yang ditujukan bagi keluarga miskin.

Masih banyaknya RTSM yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan disebabkan oleh akar permasalahan yang terjadi baik pada sisi RTSM (demand side) maupun sisi pelayanan (supply side). Pada sisi RTSM, alasan terbesar untuk tidak melanjutkan sekolah adalah karena tidak adanya biaya, bekerja untuk mencari nafkah, merasa pendidikannya sudah cukup, dan alasan lainnya. Demikian halnya untuk kesehatan, RTSM tidak mampu membiayai pemeliharaan atau perawatan kesehatan bagi anggota keluarganya akibat rendahnya tingkat pendapatan.

Sementara itu, permasalahan pada sisi supply yang menyebabkan rendahnya akses RTSM terhadap pendidikan dan kesehatan antara lain adalah belum tersedianya pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau oleh RTSM. Biaya pelayanan yang tidak terjangkau oleh RTSM serta jarak antara tempat tinggal dan lokasi pelayanan yang relatif jauh merupakan tantangan utama bagi penyedia pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Dari sisi kebijakan sosial, PKH merupakan cikal bakal pengembangan sistem perlindungan sosial, khususnya bagi keluarga miskin. PKH yang mewajibkan RTSM memeriksakan kesehatan ibu hamil dan memberikan imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang anak, termasuk menyekolahkan anak-anak, akan membawa perubahan perilaku RTSM terhadap pentingnya kesehatan dan pendidikan. Perubahan perilaku tersebut diharapkan juga akan berdampak pada berkurangnya anak usia sekolah RTSM yang bekerja. Sebaliknya hal ini menjadi tantangan utama pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi keluarga miskin, dimanapun mereka berada.

Salah satu tujuan akhir dari PKH adalah meningkatkan partisipasi sekolah anak khususnya SD dan SMPbaik itu sekolah dasar maupun sekolah menengah. Menurut data BPS masih terdapat banyak anak usia sekolah yang tidak berada dalam sistem persekolahan. Untuk meningkatkan tingkat partisipasi sekolah maka keikutsertaan mereka yang berada di luar sistem persekolahan harus ditingkatkan. Sebagian besar dari mereka yang pada usia sekolah tidak berada dalam sistem persekolahan biasanya mereka menjadi pekerja anak dengan jumlah yang cukup besar (lihat tabel 1).

Untuk meningkatkan partisipasi sekolah PKH harus dapat menjaring mereka yang berada di luar sistem persekolahan termasuk mereka yang menjadi pekerja anak. Pendamping PKH, terutama untuk daerah yang diduga banyak terdapat pekerja anaknya akan dibekali dengan pengetahuan yang berkaitan dengan bimbingan kepada pekerja anak dalam rangka mempersiapkan mereka kembali ke bangku sekolah.

Dengan demikian, PKH membuka peluang terjadinya sinergi antara program yang mengintervensi sisi supply dan demand side, dengan tetap mengoptimalkan desentralisasi, koordinasi antar sektor, koordinasi antar tingkat pemerintahan, serta antar pemangku kepentingan (stakeholders).

Pada akhirnya, implikasi positif dari pelaksanaan PKH harus bisa dibuktikan secara empiris sehingga pengembangan PKH memiliki bukti nyata yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pelaksanaan PKH juga akan diikuti dengan program monitoring dan evaluasi yang optimal.

Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang melibatkan berbagai sektor yang didalamnya memerlukan kontribusi dan komitmen Kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, Pendidikan Nasional, Agama, BPS, dan PT Pos Indonesia dan Lembaga Keuangan dalam penyaluran bantuan bagi peserta PKH. Selain itu juga keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dalam menjamin dan menerbitkan kartu identitas diri peserta PKH. Peran pemerintah daerah (pemda) juga sangat dbutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan PKH ini.

Bantuan yang disalurkan melalui PKH ini bersumber dari APBN, dan untuk kelancaran pelaksanaan di kabupaten/Kota terdapat keterlibatan APBD untuk kegiatan pendukung pelaksanaan PKH di tingkat kabupaten/kota.

1.3 Tujuan

Tujuan umum PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, serta merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs).

Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas:

  1. Meningkatkan status sosial ekonomi RTSM;
  2. Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, anak balita dan anak usia 5-7 tahun yang belum masuk sekolah dasar dari RTSM;
  3. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak RTSM.
  4. Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM

Kerangka pikir PKH di Indonesia lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran 1.

1.2 Pengertian

  • Program Keluarga Harapan adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Agar memperloh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
  • UPPKH adalah unit pengelola PKH yang dibentuk baik di pusat dan daerah. Di Pusat adalah UPPKH Pusat dan di Daerah adalah UPPKH Kabupaten / Kota
  • Peserta PKH adalah RTSM yang memenuhi satu atau beberapa kriteria yaitu memiliki Ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, anak usia SD dan SLTP dan anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
  • Pendamping PKH adalah pekerja sosial yang direkrut oleh UPPKH melalui proses seleksi dan pelatihan untuk melaksanakan tugas pendampingan RTSM penerima program dan membantu kelancaran pelaksanaan PKH.
  • Penyelenggaraan PKH bersifat multisektor baik di Pusat maupun di Daerah yang melibatkan instansi pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan hingga Desa serta masyarakat.

Sumber: http://www.pkh.depsos.go.id/

Baca Selengkapnya - Info Program Keluarga Harapan (PKH)

Senin, 19 Desember 2011

Pelantikan Bantara TA. 2011/2012

Kemah Pelantikan Bantara SMK Negeri 1 Kawunganten

Setelah Ujian SKU dapat diselesaikan oleh seluruh peserta didik Ambalan P. Diponegoro - RA. Kartini, para Pembina bermusyawarah untuk mengadakan acara Pelantikan Bantara. Kegiatan itu dikemas dalam bentuk Kemah Pelantikan Bantara yang diselenggarakan hari Jum'at-Minggu, tanggal 9-11 Desember 2011 ( 2 hari setelah siswa mengadakan UUS semester gasal) yang bertempat di Lokawisata Pantai Batukaras, Kec. Cijulang, Kab. Ciamis - Jabar. Dengan peserta calon Penegak Bantara sejumlah 291 peserta (Pa/Pi), dengan 36 Dewan Ambalan dan di dampingi oleh 14 Pembina + 1 Pelatih.

Perjalanan dimulai dengan diberangkatkannya kendaraan pengangkut peralatan perkemahan (tenda, peralatan dapur, sound system, perbekalan peserta, tratag, dan peralatan penunjang lainnya) pada hari Kamis ( 1 hari setelah UUS semester gasal) tepat pukul 09.30 WIB. Kemudian disusul sehari setelahnya, Jum'at (9/12) seluruh peserta, DA dan pembina berangkat dari Pangkalan jam 08.30 WIB dengan menggunakan kendaraan Panser khas Pramuka sebanyak 9 kendaraan + 1 kendaraan P3K. Perjalanan memakan waktu plus-minus 4 jam dari pangkalan menuju lokasi perkemahan. Sungguh perjalanan yang panjang dan cukup melelahkan dengan medan yang cukup berat sepanjang perjalanan.

Namun rasa lelah dan bosan terbayarkan tatkala tiba di lokasi. Dengan disuguhi panorama khas pesisir pantai teluk yang indah dan sangat mempesona. Perlu dicatat bahwasanya sebelum mencapai lokasi (Pantai Batukaras) rombongan juga disuguhi pemandangan nan elok sepanjang jalan terlebih saat memasuki areal Green Canyon (Cukang Taneuh - red). Sungguh pemandangan yang tak bisa diduga sebelumnya....

Sesampainya peserta di lokasi dan rehat untuk beberapa saat, maka peserta sudah harus mengikuti Time Schedule yang padat pada kegiatan tersebut, dimulai dengan pendirian tenda yang dilanjutkan dengan upacara pembukaan oleh Kak Budiarto, SE., selaku Waka. Kesiswaan. Dan kemudian disusul oleh rangkaian kegiatan yang lainnya.

Alam memang 'sulit' diprediksikan. Meskipun ketika awal datang hingga malam terakhir (Sabtu-Minggu) tidak ada halangan yang berarti, namun kekuatan alam tidak bisa kita perkirakan sebelumnya. Karena demi keselamatan seluruh unsur kegiatan Pelantikan Bantara ini, maka kegiatan tersebut dengan terpaksa tidak bisa dilaksanakan hingga tuntas.

Ka. Mabigus Ambalan P. Diponegoro - RA. Kartini SMK Negeri 1 Kawunganten Kab. Cilacap akhirnya melantik Penegak Bantara pada hari Sabtu, 17 Desember 2011, pukul 7.30 WIB bertempat di Pangkalan Ambalan P. Diponegoro - RA. Kartini beberapa saat sebelum pembagian raport dilaksanakan.

Tri Satya*

Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

  1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
  2. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
  3. Menepati Dasa Dharma.

* Untuk Penggalang

Tri Satya**

Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

  1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
  2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
  3. Menepati Dasa Dharma.

** Untuk Penegak dan Pandega

Dasa Dharma

  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia.
  3. Patriot yang Sopan dan Ksatria.
  4. Patuh dan Suka Bermusyawarah.
  5. Rela Menolong dan Tabah.
  6. Rajin, Terampil, dan Gembira.
  7. Hemat, Cermat, dan Bersahaja.
  8. Disiplin, Berani, dan Setia.
  9. Bertanggung Jawab dan Dapat Dipercaya.
  10. Suci dalam Pikiran, Perkataan, dan Perbuatan.
Baca Selengkapnya - Pelantikan Bantara TA. 2011/2012