Untuk sobat yang memerlukan UU mengenai Peraturan Lalu Lintas, monggo disimak :)
“Bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)”
Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor :
Sumber: lihat disini dan disini
Baca Selengkapnya - Undang-undang pengendara sepeda motor 1 April 2011
“Bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)”
Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor :
- Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
- Dilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor
- Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
- Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
- Dilarang Merubah Plat Motor anda
- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik
- Memakai Helm SNI
- Kaca Spion (2)
- Memakai Sepatu
- Memakai Jaket
- Memakai Sarung Tangan
- Pentil Ban
- Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan
helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan,
menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan
ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang
yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
- Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplit
Bagi para pengendara
roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU
Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan,
perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul
cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak
memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi?
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan
dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
- Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini
mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi
pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas
yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak
mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang
diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana
kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu
Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi
oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
- Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik
roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan
kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106
Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan
atau denda paling banyak Rp 500.000
- Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106
Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda
empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca
spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi
badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca
depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca.
Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi
pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp
500.000.
- STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian,
jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda
bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba
kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya,
sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp
500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
- SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2)
mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi
perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan
sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga
untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
- Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada
malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna.
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu
utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
- Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor
yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp
100.000.
- Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang
akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan
lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini,
Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda
Rp 250.000
- Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang
akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi
lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan
isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi
paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
- Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu
peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3)
mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi
pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan
alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau
pemberi isyarat lalu lintas”.
- Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor
yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
- Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai
jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan
dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108.
Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor,
kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan
kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur
sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih
tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan
lain.
Arti Surat Tilang Biru dan Merah, Pilih Yang Mana?
Jika karena suatu hal, di jalan
raya brother kena tilang petugas Polisi Lalu-lintas. Ada beberapa hal
yang perlu ketahui. Mungkin bro akan diberi surat tilang warna merah
atau biru. Nah slip surat tilang berwarna merah artinya sampeyan
menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum
alias ikut sidang di pengadilan.
“Kalau tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di Kejaksaan setempat,” kata Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Dalam proses ini bisa menunggu 2 Minggu untuk ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan juga petugas tilang langsung saja memberikan surat tilang merah kepada setiap pelanggar lalin walaupun si pelanggar lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses tawar-menawar antara petugas dan pengendara.
Slip biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, tinggal transfer dana via ATM. Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM atau STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.
“Kalau tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di Kejaksaan setempat,” kata Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Dalam proses ini bisa menunggu 2 Minggu untuk ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan juga petugas tilang langsung saja memberikan surat tilang merah kepada setiap pelanggar lalin walaupun si pelanggar lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses tawar-menawar antara petugas dan pengendara.
Slip biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, tinggal transfer dana via ATM. Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM atau STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.
So buat sharing para pembaca, next time kena tilang, gak apa apa,
buat pengalaman, kalau gak sibuk ngurusinnya, tegaskan beberapa hal di
bawah ini kepada si polisi :
- Berapa denda yang harus dibayar, harus tertulis dengan jelas
- Siapa nama polisi dan dari kesatuan mana
- Minta no hp si polisi, jadi kalau ada masalah bisa langsung contact, coba misscall dulu supaya meyakinkan kalau tuh polisi gak asal kasih nomor
- Tanya kemana harus membayar
- Tanya kemana bisa mengambil kembali STNK/SIM yang disita
- Kasih dia sita SIM aja, STNK lebih penting karena kalau parkir kan kita sering harus nunjukin STNK
- Ambil struk biru aja, lebih cepet beresnya, tinggal transfer denda di Bank BRI dan ambil SIM/STNK ke kantor polisi yang ditunjuk
Aturan-aturan baru yang
diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi
para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk
menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang
dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat
berkendara!
Sumber: lihat disini dan disini