Pages

Sabtu, 13 November 2010

Lowongan CPNS Cilacap Kab Tahun 2010

PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 2418 / 34 / 2010
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2010

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011 sebagai Tenaga Honorer, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

* Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

  • a. Guru : 109 Formasi
  • b. Tenaga Kesehatan : 70 Formasi
  • c. Tenaga Teknis : 64 Formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

III. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara:

a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010 Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :

1). Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;

2). Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);

3). Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal Ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP, akun email );

4). Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;

5). Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );

6). Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan dan tenaga teknis);

7). Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK, D2/D3 atau S1/S2)

8). Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;

9). Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih

10). Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;

11). Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;

12). Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;

13). Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.

b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi :

1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);

2. Foto copy KTP yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Tingkat Desa/Tingkat Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;

3. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Cilacap, ditulis tangan, menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada lampiran II;

4. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan (sesuai pada lampiran V);

5. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun 2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).

6. Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan :

· Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir sebagai Tenaga Honorer, dilegalisir oleh kepala/ pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional;

· Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dilegalisir bagi instansi swasta;

· Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala/ pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional.

7. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS IINDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti ujian tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan terlampir IV)

c. Berkas pendukung dikirim kepada BUPATI CILACAP PO BOX CPNSD KABUPATEN CILACAP

d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.

e. Hasil Seleksi Administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id pada 2 s.d. 5 Desember 2010 dan dikirimkan Kartu Tes yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA paling lambat diterima pelamar pada tanggal 9 Desember 2010.

f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar.

g. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.

h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.

i. Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur pada huruf (h), dikembalikan ke PT POS untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.

III. KELENGKAPAN PERSYARATAN

a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :

1. Nama Lengkap (tanda gelar);

2. Jenis Kelamin;

3. Tempat/ Tanggal lahir;

4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);

5. Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi);

6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.

c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.

d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui POS, diterima pelamar paling lambat tanggal 9 Desember 2010 dan ditayangkan melalui situs http://cpns.jatengprov.go.id.

IV. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.

a. Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, dengan jadwal sebagai berikut :

1. Peserta memasuki ruang tes 07.25 WIB

2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan

tata tertib 07.40 WIB

3. Pembagian LJK dan naskah soal 07.50 WIB

4. Pelaksanaan Tes Akademis (150 menit) 08.00 WIB

5. Pengumpulan LJK dan soal Tes Akademis 10.30 WIB

6. Istirahat (15 menit) 10.30 WIB

7. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB

8. Pembagian LJK dan naskah soal Tes Psikologi 10.45 WIB

9. Pelaksanaan Tes Psikologi (180 menit) 11.00 WIB

10. Peserta meninggalkan tempat ujian tertulis 14.00 WIB

b. Tes Khusus wawancara dan Praktek dilaksanakan hari ke-4 setelah pelaksanaan ujian tertulis, dengan jadwal sebagai berikut :

1. Peserta memasuki ruangan 07.30 WIB

2. Mengisi daftar hadir dan menunggu pemanggilan 07.45 WIB

3. Pelaksanaan Tes Khusus wawancara dan Praktek 08.00 WIB s/d selesai

c. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :

1. Asli Kartu Tes Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes/ dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur.

2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.

3. Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.

d. Ujian Khusus dilaksanakan untuk Formasi Pranata Komputer (Pendidikan S-1) dengan cara wawancara dan praktek mulai tanggal 16 Desember 2010 (jadual akan ditentukan kemudian dan surat undangan akan dibagikan pada pelaksanaan ujian tertulis).

e. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta mengerjakan tes yaitu untuk tes Akademis datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk tes psikologi datang lebih dari pukul 11.15 WIB dan untuk Tes Khusus Wawancara dan praktek datang lebih dari pukul 08.15, tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.

V. PENGUMUMAN HASIL TES AKADEMIS / HASIL KELULUSAN AKHIR

a. Peserta yang lulus didasarkan pada hasil tes sesuai dengan rangking per jenis formasi.

b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui papan pengumuman, media cetak, internet pada tanggal 28 Desember 2010, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari mulai tanggal 28 Desember 2010.

VI. LAIN-LAIN

a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.

b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota di Jawa Tengah (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).

c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS INDONESIA.

d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.

e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.

f. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.

g. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

h. Bagi peserta Formasi Pranata Komputer (Pendidikan S-1) harus mengikuti seluruh Tes Psikologi, Tes Akademis dan Tes Khusus Wawancara dan Praktek.

i. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.

j. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah dan Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.

Cilacap, Nopember 2010

WAKIL BUPATI CILACAP

TATTO SUWARTO PAMUJI

Bagi yang berminat, silakan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar