Pages

Kamis, 25 November 2010

Program Keluarga Harapan


TENTANG BANTUAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN

  • PEMILIHAN PENERIMA BANTUAN DAN SYARAT PROGRAM
Penerima bantuan PKH adalah rumahtangga sangat miskin(RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun (atau usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar) dan/atau ibu hamil/nifas. PKH memberikan bantuan tunai kepada RTSM dengan mewajibkan RTSM tersebut mengikuti persyaratan yang ditetapkan program, yaitu:
  1. menyekolahkan anaknya di satuan pendidikan dan menghadiri kelas minimal 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung, dan
  2. melakukan kunjungan rutin ke fasilitas kesehatan bagi anak usia 0-6 tahun, ibu hamil dan ibu nifas.
Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.
Agar pemenuhan syarat ini efektif, maka bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Hal ini karena umumnya ibu bertanggung jawab atas kesehatan, nutrisi
dan pendidikan anak-anaknya.

Pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, BUKAN kepala rumah tangga. Pengecualian dari ketentuan di atas dapat dilakukan pada kondisi tertentu dengan mengisi formulir pengecualian di UPPKH kecamatan yang harus diverifikasi oleh ketua RT setempat dan pendamping PKH.

  • KEWAJIBAN PESERTA PKH KESEHATAN
Kewajiban Peserta PKH Kesehatan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (seperti; Puskesmas, Pustu, Polindes, Posyandu, Bidan desa), dengan persyaratan waktu kunjungan sesuai tabel berikut ini:

Kewajiban Peserta PKH dalam Mengunjungi Fasilitas Kesehatan
Sasaran peserta Kewajiban
Ibu hamil Sekurangnya setiap 3 bulan sekali
Ibu melahirkan Harus ditolong oleh tenaga kesehatanterlatih
Ibu nifas Sekurangnya setiap 1 bulan setelah lahir selama dua bulan
Bayi usia 0-11 bulan Sekurangnya setiap 1 bulan sekali
Bayi usia 1-6 tahun Sekurangnya setiap 3 bulan sekali
Ketika mengunjungi fasilitas kesehatan tersebut, setiap peserta PKH BERHAK mendapatkan seluruh pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan Departemen Kesehatan. Pelayanan kesehatan minimal yang harus diberikan kepada setiap sasaran peserta PKH disajikan pada tabel 2.2. Pelayanan kesehatan yang disajikan pada kolom 2 tabel 2.2 merupakan tanggungjawabnya Pemberi Pelayanan
Kesehatan (PPK).

  • KEWAJIBAN PESERTA PKH PENDIDIKAN
Peserta PKH yang memiliki anak usia sekolah (6-15 tahun) namun belum terdaftar di sekolah wajib mendaftarkan anak tersebut ke sekolah SD/MI atau SMP/MTs atau satuan pendidikan setara SD atau SMP. Setelah terdaftar di satuan pendidikan, anak tesebut HARUS hadir sekurang-kurangnya 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Untuk memudahkan, jika peserta PKH yang memiliki anak usia sekolah (6-15 tahun),anak-anak tersebut harus mendaftar di sekolah dan harus hadir sekurang-kurangnya 85% setiap saat. Jika memiliki anak usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dan atau buta aksara, maka HARUS mendaftarkan anak tersebut ke sekolah terdekat atau satuan pendidikan non formal (seperti misalnya, keaksaraan fungsional, Paket A setara SD atau Paket B setara SMP atau pesantren setara SD/SMP). Jika telah terdaftar, anak tersebut harus hadir sekurang-kurangnya 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Untuk anak yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan diketahui bahwa mereka tidak bisa mengikuti program sekolah/satuan pendidikan biasa (misalnya anak yang sudah lama diluar sistem sekolah, anak buta huruf, anak dengan kebutuhan khusus dan lain-lain), maka Ibu dari RTSM peserta PKH harus mengikutkan anak tersebut kedalam program persiapan pendidikan (seperti: rumah singgah, rumah perlindungan sosial anak (RPSA), panti sosial asuhan anak, dll) dan selanjutnya mendaftarkan anak tersebut ke satuan pendidikan formal atau non formal – Pendidikan Luar Sekolah (Pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sanggar kegiatan belajar (SKB), dsb). Ketika melakukan pendaftaran anak ke satuan pendidikan tersebut, Ibu RTSM akan didampingi oleh pendamping PKH dari kantor UPPKH Kecamatan. Informasi nama sekolah dan/atau nama penyelenggara pendidikan non formal selanjutnya harus dilaporkan ke pendamping PKH untuk keperluan pelaksanaan program lebih lanjut.

  • BESARAN BANTUAN
Dalam program PKH, besaran bantuan dipengaruhi oleh komposisi keluarga maupun tingkat pendidikan anak, selanjutnya diterapkan BATAS MAKSIMUM dan MINIMUM penerimaan
dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
  1. Jika pembayaran terlalu tinggi, maka orang akan tergantung pada program ini.
  2. Jika pembayaran diberi dalam jumlah yang sama ke semua keluarga, menjadi tidak adil bagi kelurga yang memiliki anak banyak/ anak bersekolah di tingkat yang lebih tinggi mengingat pengeluargannya pun relatif lebih besar dari keluarga kecil / tidak terbebani biaya sekolah.
  3. Jika bantuan berdasar jumlah anak tanpa batasan, maka dikhawatirkan akan menghambat program BKKBN, selain itu membuka kesempatan kepada para penipu untuk mengakui anak orang lain sebagai anaknya untuk memperoleh pembayaran.
Secara garis besar skenario bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut
Skenario Bantuan Bantuan per RTSM pertahun
Bantuan tetap Rp. 200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di bawah 6 tahun dan/atauIbu hamil Rp. 800.000
b. Anak usia SD/MI Rp. 400.000
c. Anak usia SMP/MTs Rp. 800.000
Rata-rata bantuan per RTSM Rp. 1.390.000
Bantuan minimum per RTSM Rp. 600.000
Bantuan maksimum per RTSM Rp. 2.200.000

Catatan: Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum & maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM/ tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar